Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat
Indonesia (Peradi) mengajukan pemberian sanksi pemberhentian
sementara selama 12 bulan untuk Advokat kondang di Kota Tapis Berseri, Dedy
Mawardy dan Osep Dody ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada 17 Januari
lalu dengan alasan sebagai bentuk eksekusi dari Dewan Kehormatan.
Pasalnya, Dedy Mawardy yang juga merupakan salah satu Komisaris PTPN XI dan Osep Dody diduga telah melanggar kode etik dalam
menjalankan tugas sebagai advokat.
“Kalau kode etik yang terintegrasi dengan jabatan sebagai advokat itu
dilanggar. Maka dia (Dedy Mawardy dan Osep Dody ) dapat diartikan telah
melanggar keahliannya sebagai advokat professional yang ditentukan oleh Dewan
Kehormatan,” Kata Ketua DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan, Rabu, (8/2)
Mekanisme pemberian sanksi ini, sambung dia, setelah adanya pengaduan dari
klien saat menjalankan tugas sebagai advokat dan tergolong sebagai pelanggaran
kode etik. Kemudian, advokat itu akan disidangkan ke Dewan Kehormatan untuk
menunggu vonis sanksi yang akan diterima, baik secara lisan, pemberhentian secara berkala bahkan sampai pemecatan.
“Semua keputusan yang disampaikan ke MA itu sebuah eksekusi melalui sebuah
keputusan yang dibuat oleh dewan kehormatan terhadap pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh advokat. Kemudian, eksekusi berkas ini akan diberikan ke
Mahkamah Agung dan semua unsur penegak hukum,” tegasnya.
Jika Dedy Mawardy dan Osep Dody tidak mengindahkan sanksi tersebut, maka
sebagai advokat professional, semestinya mereka dapat memperdulikan hukuman
yang diterimanya.
“Jika tidak memperdulikan sanksi itu, maka mereka tidak akan masuk hitungan
sebagai advokat professional,” Pungkasnya.
Sementara itu, salah satu advokat yang terkena sanksi pemberhentian
sementara selama 12 bulan, Osep Dody mengaku belum bisa berkomentar menanggapi
kabar pemberian sanksi sebagai advokat sementara selama 12 bulan.
"Saya belum dapat salinan berkas putusan. Sehingga belum mengetahui
kebenaran dari kabar tersebut," singkatnya. (AR)

