![]() |
| Dedy Mawardi, S.H (ist) |
Bandar Lampung - Advokat kondang di Kota Tapis Berseri, Dedy Mawardy dan
Osep Dody masuk dalam pengawasan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
Bandarlampung setelah adanya pengajuan sanksi pemberhentian sementara selama 12
bulan yang dikirim ke Ketua Mahkamah Agung pada 17 Januari 2017 lalu.
“Kalau mereka masih menjalankan profesi sebagai Advokat, maka akan kami
laporkan ke Dewan Pengurus Nasional (DPN) untuk memutuskan pemberian sanksi.
Kami juga akan mengawal prosesnya sebagai perpanjangan tangan dari DPN,” Kata
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandarlampung, Muhammad Ridho, Senin,
(6/2).
Dia membenarkan adanya surat pemberitahuan sekaligus eksekusi putusan Dewan
Kehormatan Pusat perhimpunan Advokat yang telah memiliki hukum tetap yang
dikirim ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
“Saya dapat informasi secara lisan terkait dengan dugaan pemberhentian
sementara sebagai advokat untuk Dedy Mawardy dan Osep Dody,” Kata M.Ridho.
Apabila merujuk pada Undang-Undang (UU) advokat No.18 tahun 2003 tentang
advokat, anggaran dasar Peradi dan kode etik advokat Indonesia serta keputusan
dari Dewan Pimpinan Nasional Peradi no 137.Peradi/DPN/XII/2016 tentang petunjuk
teknis pelaksanaan eksekusi dewan kehormatan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
Kemudian, Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DKP Peradi)
telah memeriksa dan memutus perkara –perkara pelanggaran kode etik advokat pada
tingkat banding dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan beberapa
klarifikasi putusan.
Pertama, Advokat terhukum dengan sanksi pemberhentian tetap. Kedua, Advokat
terhukumdengan sanksi pemberhentian selama tiga bulan. Ketiga, Advokat terhukum
dengan sanksi pemberhentian selama 6 bulan. Keempat, Advokat terhukum dengan
sanksi pemberhentian selama 8 bulan. Kelima, Advokat terhukum dengan sanksi
pemberhentian selama 9 bulan dan Advokat terhukum dengan sanksi pemberhentian
selama 12 bulan.
“Pemberian sanksi untuk advokat ini merupakan kewenangan dari DPN. Kalau dia
terkena sanksi biasanya dia bermasalah,” Pungkasnya. (AR)

