BANDARLAMPUNG : Komite Pemantau
Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) menyatakan temuan BPK di Tulangbawang
Barat, adalah pintu masuk pekerjaan system hukum pidana, dimana sudah ada alat
bukti petunjuk yang mengarah pada dugaan telah terjadinya tindakan pidana.
“
Oleh karenanya, baik kejari Menggala maupun kepolisian setempat harus segera
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pidana korupsi di Dinas
PU dan Dinkes,” kata Ketua Presidium KPKAD, Ginda Ansori, Selasa (15/3).
Berdasarkan
Undang-undang Tipikor 31 tahun 1999 junto UU 20 tahun 2001 mengembalikan
kerugian negara tidak menghilangkan sifat pidana . Bahwa berdasarlan pasal 4
pengembalian kerugian Negara dan perekonomian Negara tidak menghapuskan
pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3.
“
oleh karena harus diusut sampai tuntas,” kata dia.
Sebelumnya,
Mahasiswa Transparansi Lampung (MATALA) mendesak aparat penegak hukum baik
Polda maupun Kejati menyikapi adanya temuan dalam LHP BPK terkait adanya
indikasi kerugian Negara dalam pembangunan dua proyek di Kabupaten Tulangbawang
Barat.
“
Temuan itu jelas dan bisa ditindaklanjuti penegak hukum,” ujar direktur MATALA,
Carles Sinatra, Senin (14/3).
Menurut Carles, temuan dalam LHP BPK itu mengindikasikan adanya
kerugian Negara akibat dari proyek di dua dinas di kabuapten Tubaba.
“
Jika lembaga yang kredibel sudah memutuskan ada kerugian Negara, maka wajib
hukumnya para pengeak hukum mengambil langkah kongkrit, segera lakukan
penyelidikan,” kata dia.
Sebelumnya
diberitakan, pembangunan gedung di dua SKPD yaitu Dinas
Pekerjaan Umum dan Dinas Kesehatan pada pembangunan gedung melalui APBD tahun
2014 kabupaten setempat terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp
721.082.138,86.
Proyek
ini tak tersentuh hukum tipikor sehingga “sang tikus” bebas melahap uang
negara.Tak beda jauh dengan tragedi tahun 2014, khusus dinas PU, aroma
“setoran” untuk pengantin paket proyek di tahun 2015 pun merebak busuk.
Setidaknya, inilah ungkapan Ketua Umum Laskar Pemuda Indonesia
(Lapindo) dan Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (eLSAM) , Minggu (13/3).
“Proyek bangunan gedung oleh dinas pu dan dinkes, kami nilai
bukan sekedar kesalahan administrasi tapi masuk ranah tipikor. Syarat-syarat
bagi adanya tipikor pada proyek bangunan gedung tak bisa disangkal lagi. Kepala
dinas, ppk pada kedua dinas tersebut layak dijebloskan ke penjara. Inilah
potret tipikor era kepemimpinan Umar Ahmad selaku Bupati Tuba Barat,”kata Ketua
Lapindo Bung Aprian
Ia menuturkan, setidak ada 4 perusahaan yang kongkalingkong
dengan Dinas PU sehingga proyeknya merugikan negara sebesar Rp531.815.557,96,
yaitu: CV AK sebesar Rpl34.817.864,87; CV TKA sebesar
Rpl47.904.033,64; CV TI sebesar Rpl75.842.588,64; dan CV GJS
sebesar Rp73.251.070,81;
“Keempat perusahaan terindikasi sengaja melaksanakan proyek
tidak sesuai dokumen kontrak,”ujar Bung Aprian.
Pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung Nomor
24C/LHP/XVIII.BLP/5/2015 tanggal 18 Mei 2015 disebutkan bahwa Pekerjaan
Pembangunan Gedung Kantor Disdukcapil di Kecamatan
Panaragan Jaya dilaksanakan oleh CV AK, dengan Kontrak Nomor
600/09/KONTRAK/PU/TBB/IV/2014 tanggal 4 April 2014 sebesar Rp2.731.781.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender (07 April s.d. 3 Desember
2014) dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Menurut BPK RI, pekerjaan fisik telah dinyatakan selesai 100%,
berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor
600/09/BAPHO/ PU/TBB/XII/2014 tanggal 3 Desember 2014. Pekerjaan telah dibayar
sebesar Rp2.458.602.900,00 (90%), terakhir dengan SP2D Nomor 3895 tanggal 30
Desember 2014.
Pada Pekerjaan bekisting beton Dalam analisa harga satuan
kontrak atas pekerjaan bekisting beton pada analisa harga satuan CI (bekisting
sloof, kolom praktis, ring balok), C2 (bekisting kolom), C3 (bekisting balok)
C4 (bekisting plat lantai) dan C5 (bekisting tangga), diketahui bahwa di dalam
rencana anggaran biaya (RAB) pada kontrak telah memperhitungkan komponen kayu
kelas III (papan) dan plywood tebal 9 mm dengan koefisien sesuai analisa
Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hasil analisis dan pengujian di lapangan oleh BPK RI Perwakilan
Lampung, menunjukkan bahwa kedua komponen bahan tersebut memiliki fungsi yang
sama, yaitu bila papan yang digunakan maka plywood tebal 9 mm tidak diperlukan
atau sebaliknya, bila plywood tebal 9 mm yang digunakan maka papan tidak
diperlukan.
Hal tersebut terbukti bahwa pihak rekanan hanya menggunakan
plywood dan tidak menggunakan papan sebagai komponen bekisting. Akibatnya,
Negara dirugikan sebesar Rpl24.959.067,96 pada bekisting untuk pekerjaan beton
bertulang.
Terkait LHP BPK RI Perwakilan Lampung, Ketua Lapindo menegaskan
sebaiknya Polda Lampung melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Subdit
III harus melakukan penyidikan.
“Alangkah baiknya jika Dirkrimsus Subdit III merupakan bagian
yang berwenang untuk mengusut masalah itu. Merujuk pada Pasal 184 KUHP . Polda
Lampung jangan membeda-bedakan dalam menegakkan hukum. Apa lagi kegiatan yang
menyalahi hukum sehingga berujung pada korupsi,” ujar Bung Aprian.
Hal yang patut dicermati Polda Lampung, proyek pembangunan Sesat
Agung Tahap I senilai Rp 11,5 Miliar dan Pembangunan Masjid Agung Islamic
Center Tahap I senilai Rp 16,5 Miliar. “Ini proyek sangat bernuansa KKN.
Indikasi adanya ‘skandal’ dalam tender dua proyek ini terlihat dari beberapa
hal.
Pertama, dua proyek ini dimenangkan oleh satu perusahaan yakni
PT. Ratu Citra Bahari. Perusahaan ini memenangkan proyek Pembanguan Sesat Agung
Tahap I senilai Rp11,5 Miliar dengan harga penawaran Rp 11,467 Miliar. Untuk
proyek Pembangunan Masjid Agung Islamic Center Tahap I senilai Rp 16,5 Miliar
dimenangkan dengan harga penawaran Rp 16,454 Miliar.
Lanjut Aprian, padahal, peserta tender dua proyek ini mencapai
35 perusahaan.Kedua, PT Ratu Citra Bahari memenangkan tender dua proyek itu
hanya dengan penawaran kurang dari satu persen dari pagu anggaran. Kondisi yang
sama juga terjadi pada perencanaan dan pengawasan kedua proyek ini.
Seperti Pengawasan teknis Pembangunan Sesat Agung senilai Rp230
juta yang dikerjakan CV. Gupeta Wira Utama dengan harga negosiasi Rp227 juta
atau hanya turun Rp3 juta. Perencanaan Pembangunan Sesat Agung Rp175 juta
dikerjakan CV. Adika Konsultan dengan Harga Negosiasi Rp 173 juta atau hanya
turun Rp2 juta.
“Ayolah, institusi hukum bergerak jangan tebang pilih,”pungkas
Aprian.( r)

