Perseteruan ini seperti memunculkan konflik kepentingan diantara keduanya, meski pada akhirnya masyarakat Lampung juga yang jadi korban.
Jika dirunut, persoalan krisis
listrik yang terjadi di Provinsi Lampung ini diduga karena tidak diberikannya
izin kepada PLN untuk membangun menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi
(SUTET) oleh PT SGC.
Perdebatan antara dua gajah ini
terlontar dalam pertemuan di Kantor Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Lampung pada Jum’at (18/3).
Dalam pada itu, General Manager
PLN Distribusi Lampung, Irwansyah Saputra mengaku pihaknya sudah berusaha sejak
tahun 2008 untuk memperbaiki defisit listrik.
Rencana tersebut pembangunan
SUTET, kata Irwansyah tidak kunjung terealisasi tiga
faktor diantaranya ketahanan pangan, energi, dan udara.
“Jalur pembangunan yang sudah
diskusikan serta diizinkan pada 20 Maret 2015 lalu dan melintasi pertengahan PT
Sweet Indo Lampung (SIL) sudah tidak berlaku lagi. Tapi, kami tidak
tinggal diam dan mencoba terus mencari jalan keluar. Salah satunya pembangunan
jalur bawah tanah (underground),” jelas Irwansyah, Jum’at (18/03/2016).
Dikatakan Irwansyah, pembangunan
jalur underground juga bukan berarti tidak memiliki masalah. Di sini, PLN harus
mengeluarkan biaya hampir Rp900 miliar, untuk melewati PT SIL. Menurutnya, ini
pun masih tahap negosiasi.
Jika pembangunan sutet
terealisasi sesuai jalur kesepakatan tahun 2015 i, perusahaan anak perusahaan
SGC itu beralasan menara itu nantinya berpotensi mengganggu pekerja.
“Jika kembali melihat dalam
kesepakatan bulan April itu juga, jalur T 146 hingga T 146 U juga menemui
kendala. Jalur ini melintasi border lahan Astra Ksetra milik TNI Angkatan
Udara. Dan ini dapat mengganggu latihan pesawat milik TNI. Bagaimana kalau
terjadi kecelakaan pesawat,” jelasnya.
Sementara itu, dari pihak PT SGC,
Heru Sapto mengatakan fakta yang terjadi di lapangan terkait pembebasan lahan
tidak sepenuhnya hanya tersendat di PT SGC.
Menurut Heru, permasalahan yang
terjadi sebenarnya, PT SGC sudah memberikan izin, namun eksekusi berada
sepenuhnya di tangan PLN.
Itu terkait titik pembangunan
tower SUTET, karena PLN menginginkan pembangunannya melewati jalur tengah
perkebunan.
“Tapi, kami menolak dengan alasan
keamanan pekerja. Di situ kan ada asuransi dan premi kecelakaan. Jika terjadi
kecelakaan siapa yang bertangung jawab. PLN dan SGC tidak mau bertanggung jawab
untuk pembayaran tersebut.
“ Tetapi jika ingin melintasi pertengahan kebun, itu diperbolehkan asalkan melalui jalur bawah tanah. Tapi, hal ini terkendala dengan biaya hingga mencapai Rp900 miliar yang tidak disanggupi PLN,” imbuh Heru.
Heru menegaskan, PLN jangan
merasa mudah dan gampang terkait pembebasan. Lahan tebu juga memiliki
kepentingan hajat hidup orang banyak.
“Ini menyangkut masalah hidup
seseorang, jangan asal lewat dan bergerak. Itu kan artinya sama saja dengan
arogansi,” kata Heru.
Diskusi tersebut turut dihadiri Manager
Comunity Development PT SGC Agung Rusyanto, General Fair SGC Saiful, Ketua YLKI
Lampung Subadra Yani Mursalin, Wakil Bupati Tulangbawang Heri Wardoyo, Anggota
Komisi VI DPR RI Dwi Aroem Hadiati, Anggota DPRD Lampung Joko Santoso, Anggota
Walhi Lampung Firman Seponada.

