Dalam orasinya pada aksi “Bakar 1000 Lilin” di Tugu
Adipura Bandarlampung, Hendrawan menyatakan, pada tahun 2009 lalu, PLN akan
melakukan penambagan daya dengan membangun interkonektifitas. Akan tetapi,
pemasangan jalur Saluran Udara
Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) terhadang di lahan kebun tebu milik PT
SGC.
“Perusahaan gula itu melarang PLN untuk memasang SUTET
di lahan kebun PT SGC,” kata Hendrawan, Kamis malam (17/3).
Hendrawan mengatakan, akan kembali menggugat PLN.
Hendrawan juga mengingatkan jangan sampai aksi ini dimanfaatkan oleh segelintir
orang, “Ayo kita kawal jangan sampai ada yang memanfaatkan aksi kita malam
ini,” ujarnya.
Sebelumnya, ribuan masyarakat Bandarlampung
berbondong-bondong mendatangi Tugu Adipura untuk menggelar “Aksi Bakar 1000
Lilin” untuk memprotes seringnya terjadi pemadaman listrik yang dilakukan PLN.
Aksi yang diprakarsai Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Aliansi Jurnalis Independen
(AJI) Bandarlampung, LBH Bandarlampung dan sejumlah aktifis lainnya itu dibuka
dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Direktur LBH Bandarlampung, Alian Setiadi dalam
orasinya mengatakan, aksi yang digelar malam ini sebagai bentuk protes
masyarakat Lampung yang merasa dirugikan akibat pemadaman listrik oleh PLN
Lampung.
“Protes ini puncak akumulasi kekesalan warga karena
sering terjadi byar pret.Lampung
yang kaya akan sumber daya alam seharusnya tidak mungkin mengalami krisis
energi,” kata Alian.
Menurut Alian, protes terhadap PLN tidak berhenti
dengan aksi bakar lilin saja. Pihaknya juga mengajak warga membentuk petisi dan
selanjutnya akan menggugat PLN ke pengadilan.
“Kepada semua pihak harus ikut mengawal sampai protes
dan gugatan berhasil, PLN tidak lagi memberlakukan pemadaman dengan berbagai
alasan,” tegas dia.(r)

