LAMSEL : : Bupati Lampung Selatan (Lamsel) DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum
mewarning, di Bulan Mei 2016 seluruh pejabat dilingkungan pemerintah
setempat yang berasal dari luar daerah, wajib tinggal di Kalianda.
Jika hal tersebut tidak dipatuhi atau tidak dilaksanakan oleh
pejabat yang bersangkutan, sipejabat wajib membuat surat pernyataan
ketidaksangupan, dalam artian dipersilahkan mundur dari jabatan.
Hal
tersebut ditegaskan adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, usai
memimpin upacara HUT Satpol-PP ke-66 dan HUT Linmas ke-54 tahun 2016
yang berlangsung di Lapangan Korpri perkantoran Pemda Lamsel, Senin
(28/3/2016).
"Bila dilihat dari waktu tempuh antara
Bandar Lampung - Kalianda, tidak memungkinkan bagi pejabat ngantor.
Kemudian dari segi pengeluaran lebih besar. Jam berapa dia (pejabat,
red) datang kekantor jika masih tinggal di Bandar Lampung," tegasnya.
Menurut,
pria kelahiran Desa Pisang Kecamatan Penengahan ini, beban kerja serta
tangung jawab pimpinan (kepala satker, red) sangat besar dan harus
dijunjung tinggi.
"Jika seorang ingin punya jabatan, harus punya tanggung jawab yang kongkrit. Jika tidak sanggup jangan jadi pemimpin," kata dia.
Lebih
jauh dirinya mengatakan, terkait kinerja sejumlah kepala SKPD di
Lamsel. Zainudin Hasan menyayangkan hal tersebut. Sebab, dirinya masih
melihat sejumlah kepala SKPD pemalas.
"Saya kemarin
ke Kementrian PU, ternyata banyak peluang (program untuk daerah, red).
Namun sayang, pejabat didaerah tidak rajin. Masa Dinas PU tidak ada
gambar sama sekali jalan tol dan Bappeda tidak tahu titik pintu exit
tol. Justru mereka (orang Bappeda dan PU, red) keget, bupati baru mau
hadir ke acara kementerian PU. Makanya, titik pintu exit tol saya minta
perubahan," pungkasnya.(r)
Tuesday, 29 March 2016
Author: jangkhar nusantara
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.
RELATED STORIES
- Blog Comments
- Facebook Comments

