BANDARLAMPUNG : DIREKTUR Central Budget For Analyisis (CBA),
Uchok Sky Khadafi menilai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) era
saat ini kurang greget. Hal ini dikatakan Uchok saat dimintai komentarnya
terkait belum ada progress perkara dugaan gratifikasi Bupati Tanggamus, Bambang
Kurniawan.
“ KPK saat ini agak males aja, kurang kreatif.
Sudah ada bukti kok dari anggota Dprd, tinggal dipanggil yang dilaporkan saja,”
kata Uchok dalam pesan blackberry kepada Medinas Lampung, Senin ( 15/2) malam.
Terhadap perkara yang sudah jelas ini, kata
Uchok, sebaiknya KPK jangan lamban menanganinya, karena bisa jadi publik
setempat di Tanggamus akan kecewa. “Kinerja lamban KPK ini bisa membuat rakyat
tidak percaya sama aparat. Kemungkinan bisa menjadi anarkis banget,” katanya.
Untuk itu menurut Uchok, KPK sesegera mungkin
memanggil nama-nama yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.
Sebelumnya, diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK)-RI diharapkan mampu membuktikan kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan
Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan kepada belasan anggota Dprd Tanggamus demi
pemulusan APBD 2016.
“ Selama ini KPK cenderung gagal membongkar kasus
gratifikasi. Artinya, perlu keseriusan dari KPK sendiri menyikapi laporan
anggota Dprd Tanggamus selaku pihak penerima gratifikasi dan sekaligus
melaporkan uang yang mereka terima ke KPK,” kata Direktur Indonesian Sosial
Control (ISC), Sofwan Rolie, Senin (14/2).
Menurut Sofwan, hambatan teknis yang dihadapi KPK
dalam mengungkap kasus tersebut adalah menemukan bukti hukum adanya aliran dana
itu sebagai suap. Bahkan, Sofwan mengatakan, praktik dugaan baik itu korupsi
dan gratifikasi memiliki mekanisme pertahanan yang kuat.
Sehingganya, lanjut Sofwan, perlu
bantuan dan dukungan berbagai pihak untuk mengungkap soal gratifikasi di
Tanggamus tersebut. Motif laporan anggota Dprd Tanggmus ke KPK, menurut Sofwan,
merupakan bentuk ketidakpercayaan elit terhadap lembaga hukum di daerah
setempat.
“ Ada Polda Lampung, Kejati termasuk
Polres dan Kejari di Tanggamus, tetapi wakil rakyat lebih memilih melapor ke
KPK. Ini kan seperti isyarat bahwa institusi hukum yang ada diragukan dapat
membongkar kasus tersebut,” kata dia.
“ Kasus dugaan gratifikasi itu diduga
hanya untuk kepuasan pribadi dan kelompok, jika demikian maka itu adalah
pengkhianatan atas amanah jabatan yang dimandatkan rakyat kepada pemimpin,”
tandasnya. (red)

