Friday, 12 February 2016

Pembangunan Gedung SMPN 1 Tanjungraja Diduga Salahi Ketentuan

LAMPURA : Pembangunan Gedung SMP Negeri 01 Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara yang dibangun pada tahun 2015 lalu dengan program revitalisasi yang bersumber dana dari APBN senilai Rp,1,250.000.000.,- diduga tidak sesuai ketentuan.

Hasil pantauan di lapangan pembangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dari pusat berdasarkan juklak dan juknis, tidak dilalukan pembongkaran terhadap bangunan lama.

Pada bagian atas gedung bangunan lama, hanya bagian tiang saja yang diganti, bagian tembok dinding masih menggunakan bangunan lama.hanya bagian atas yang dibangun baru.

Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Utara, Suwandi mengatakan. Dirinya sebatas sekretaris yang mengetahui adanya pembangunan SMP Negeri 01 Tanjung Raja, sementara yang bertanggung jawab adalah pelaksananya kepala sekolah Lapasita.

“ Semua pelaksananya adalah kepala sekolah dan ketua panitia, bukan pihak dinas terkait. Soal sesuai atau tidaknya bangunan itu yang bertanggung jawab adalah kepala sekolah,dan KP nya. Karena itu ada konsultannya  masing-masing dari Jakarta. Dan saya tidak ada keterlibatan apa-apa

“ Jangan dulu dimuat beritanya.jika mereka susah untuk ditemui silahkan aja dimuat beritanya..”Pungkasnya”

Hingga berita ini dipublsikan, Kepsek SMP Negeri 01 Tanjung Raja tidak bisa dikonfirmasi. (rsd)



SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.