LAMPURA : Pembangunan
Gedung SMP Negeri 01 Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara yang
dibangun pada tahun 2015 lalu dengan program revitalisasi yang bersumber dana
dari APBN senilai Rp,1,250.000.000.,- diduga tidak sesuai ketentuan.
Hasil pantauan di
lapangan pembangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dari pusat
berdasarkan juklak dan juknis, tidak dilalukan pembongkaran terhadap bangunan
lama.
Pada bagian atas gedung
bangunan lama, hanya bagian tiang saja yang diganti, bagian tembok dinding masih
menggunakan bangunan lama.hanya bagian atas yang dibangun baru.
Sekretaris Dinas
Pendidikan Lampung Utara, Suwandi mengatakan. Dirinya sebatas sekretaris yang
mengetahui adanya pembangunan SMP Negeri 01 Tanjung Raja, sementara yang
bertanggung jawab adalah pelaksananya kepala sekolah Lapasita.
“ Semua pelaksananya
adalah kepala sekolah dan ketua panitia, bukan pihak dinas terkait. Soal sesuai
atau tidaknya bangunan itu yang bertanggung jawab adalah kepala sekolah,dan KP
nya. Karena itu ada konsultannya masing-masing dari Jakarta. Dan saya tidak ada keterlibatan
apa-apa
“ Jangan dulu dimuat
beritanya.jika mereka susah untuk ditemui silahkan aja dimuat beritanya..”Pungkasnya”
Hingga berita ini
dipublsikan, Kepsek SMP Negeri 01 Tanjung Raja tidak bisa dikonfirmasi. (rsd)

