BANDARLAMPUNG : Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan
penetapan cuti bersama, cuti tahunan dan cuti karena alasan penting di Tahun
2016.
Pengumuman tersebut menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama,
Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi RI No. 150/2015, No 2/SKB/MEN/VI/2015 dan No.1/2015 Tentang Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016.
Berdasarkan Informasi Kepala Biro Humas dan Protokol Bayana
menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama Tahun 2016 diantaranya sebanyak 4
(empat) hari yaitu pada Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah tanggal 4,5, 8 Juli
2016 dan pada Hari Raya Natal tanggal 26 Desember 2016.
Selain itu Bayana juga menjelaskan bahwa pelaksanaan cuti
bersama tersebut akan mengurangi hak cuti tahunan 2016, yang semula 12 (dua
belas) hari kerja menjadi 8 (delapan) hari kerja. "Untuk para pegawai yang
mengambil hak cuti tahunan pada akhir tahun, tidak boleh melebihi tahun yang
berjalan", Demikian disampaikan Bayana, Jum'at (12/02/2016).
Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah bahwa untuk pengajuan
usul cuti karena alasan penting untuk menjalankan ibadah keagamaan
seperti Ibadah Haji, Umroh dan lain lain yang disampaikan melalui Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, pegawai diharapkan dapat melampirkan Bukti
Pelunasan Ibadah Haji (BPIH) atau surat keterangan dari penyelanggara dari travel
agent tentang lamanya waktu pelaksanaan ibadah dimaksud.
"Untuk Surat Izin Cuti yang diajukan melalui BKD Provinsi
Lampung agar melampirkan berita acara dewan kepangkatan tentang persetujuan
pengajuan cuti", tambahnya. (Rls)

