BANDARLAMPUNG : Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah
(KPKAD) beberapa pekan terakhir mengikuti dan memantau proses pengerukan
Bukit Umbul Duren (di sisi Jl RE Martadinata ) Kecamatan Teluk
Betung Timur Kota Bandarlampung.
Dari hasil pantauan ada beberapa
persoalan yang muncul yakni akibat pengerukan bukit ini menyebabkan beberapa
titik disekitar lokasi tersebut terendam banjir lumpur dan ditengarai lokasi
tersebut adalah zona merah yang berbahaya jika ada bangunan.
“ Belum berdiri saja bangunan perumahan tersebut, masyarakat
sekitar telah disengsarakan dan jika tetap diteruskan atau dipaksakan maka akan
ada ancaman bahaya tanah longsor atau gangguan lingkungan lainnya yang dapat
menyebabkan kerugian dipihak masyarakat yang terkena dampak langsung,” kata
Ketua Presidium KPKAD, Ginda Ansori dalam rlis ,
Selasa (9/2).
Berkaitan dengan hal tersebut, sebelum ada persoalan yang lebih
besar yang terjadi disekitar lokasi bukit tersebut ada baiknya Pemerintah dan
Pengembang menghentikan aktivitas pengerukan bukit karena dapat mengancam
ekosistem dan berdampak rusaknya lingkungan.
Pemerintah Kota Bandar Lampung harus lebih melindungi warga
sekitar dibanding keberadaan pengembang yang diduga hanya mengeruk keuntungan
belaka dengan mengorbankan kepentingan masyarakat sekitar.
“ Oleh karenanya, KPKAD mendesak Bapak Penjabat Walikota dan Ketua
DPRD Kota Bandar Lampung serta Direktur Emerialdhill Residence selaku
pengembang untuk memerintahkan satuan kerja/dinas instansi dan bawahannya untuk menghentikan aktivitas dan sekaligus
pencabutan izin operasional pengerukan bukit tersebut untuk
keberlangsungan lingkungan dan ekosistem lainnya,” pungkasnya.(rilis)

