Jakarta
: Menteri
Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah mencabut SK kepengurusan Partai Golkarhasil Munas Ancol yang dipimpin Agung
Laksono, namun tidak mengesahkan Golkar hasil
Munas Bali yang dipimpin Aburizal
Bakrie.
Sementara, Golkar hasil
Munas Riau 2009 sendiri sudah habis kepengurusannya pada 31 Desember 2015
kemarin.
Kendati
demikian, Kuasa Hukum Aburizal
Bakrie, Yusril
Ihza Mahendra memastikan,
Partai Golkar tidak
bubar atau mengalami kekosongan kepemimpinan.
Sebab,
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang diperkuat putusan Pengadilan
Tinggi Jakarta, sudah menyatakan bahwa kepengurusan Golkar yang
sah adalah Munas Bali.
"Putusan
PN Jakut yang dikuatkan oleh PT Jakarta itu berlaku serta merta meski ada
banding dan kasasi. Putusan itu menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Bali
adalah sah dan kepengurusan yang dihasilkannya juga adalah sah. Sebaliknya,
penyelenggaraan Munas Ancol adalah tidak sah, demikian pula kepengurusan yang
dihasilkannya," kata Yusril saat dihubungi, Jumat (1/1/2016).(r)


0 komentar: