BANDAR LAMPUNG : Kejaksaan Tinggi Lampung batal untuk menjemput paksa Kadinkes Provinsi Lampung, Reihana, terkait dugaan korupsi perkara alat kesehatan.
Padahal Reihana sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (28/1), untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Menanggapi
tidak hadirnya Reihana itu, Direktur Indonesia Social Control (ISC), Sowan
Rolie mengatakan ika mengacu pada Pasal 1 angka 26 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), saksi adalah orang yang dapat
memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan
tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia
alami sendiri.
Sedangkan, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti
dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa
pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan
menyebut alasan dari pengetahuannya itu (Pasal 1 angka 27 KUHAP).
“ Menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak
pidana menurut KUHP,” kata Sofwan, Jum’at (29/1).
Bagaimana dengan ancaman hukuman? bagi orang yang menolak
panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi :Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli
atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban
berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya.
“ Ancaman dalam perkara pidana,
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,” katanya.
Sebelumnya,
persidangan dengan perkara pengadaan alat kesehatan puskesmas perawatan program
pembinaan Dinas Kesehatan Lampung itu hanya dihadiri 6 saksi yang berasal dari
PNS Dinkes Lampung dan vendor pengadaan barang alat kesehatan. Total tim jaksa
penuntut telah menghadirkan 16 saksi ke tengah persidangan.
Kepala
Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung Yadi Rachmat menjelaskan, tim jaksa
penuntut telah kembali melakukan pemanggilan terhadap Reihanan untuk ketiga
kalinya, tetapi jadwal yang bersangkutan berbenturan dengan kegiatan
pekerjaannya. Walaupun demikian, tidak ada perintah dari majlis hakim untuk
menjemput paksa Reihana.
"Tidak dilakukan penjemputan paksa, karena yang bersangkutan sedang menjalani tugas negara dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari protokelernya dengan keterangan sedang ada acara seminar di luar kota," kata Yadi.
"Tidak dilakukan penjemputan paksa, karena yang bersangkutan sedang menjalani tugas negara dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari protokelernya dengan keterangan sedang ada acara seminar di luar kota," kata Yadi.
Hakim
memerintahkan, lanjut Yadi, untuk kembali melakukan pemanggilan terhadap
Reihana yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan alkes
itu.
"Perintah
hakim hanya untuk kembali malakukan pemanggilan secara patut kepada saksi-saksi
yang belum datang yaitu KPA, Ketua Tim Pemeriksa, dan pihak fendor pengadaan
barang alkes," kata dia.
Diketahui
perkara pengadaan alkes puskesmas perawatan program pembinaan di Dinkes
Provinsi Lampung senilai Rp13,5 miliar itu mendakwa tiga terdakwa yaitu
Sudiyono (PNS Dinas Kesehatan Provinsi Lampung), Alvi Hadi Sugondo (Direktur
PT. Karya Pratama) dan Buyung Abdul Aziz (Marketing PT. Karya Pratama).
Ketiganya
dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat 1 UU RI No.31 tahun 1999 Jo UU RI
No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(r)

