“
Kritisi lagi, bila perlu Tanya ke penyidik, tidak masalah,” kata Edward baru-
baru ini.
Edward
menegaskan, perkara korupsi adalah komitmen bersama, hingganya kata Edward,
media jangan pernah ragu untuk mengkritisinya. “ Itu beban dan tanggungjawab
kita semua. Kawal polisinya dalam melaksanakan pemberantasan korupsi,”
tegasnya.
Diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, didesak untuk
menuntaskan perkara dana alokasi khusus (DAK) Lampung Utara senilai 43 miliar.
Pasalnya selama 4 tahun kasus itu bergulir hanya dua tersangka yang berhasil
dimeja hijaukan, sementara tiga lainnya yakni Syahadat, Gunawan Fahmi dan
Solahudin tidak tersentuh sama sekali.
Bahkan Ketua Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Ansori Minggu (29/11/2015) mengatakan, kasus tersebut sudah begitu lama, seharusnya penyidik polda dapat mengembangkan kasusnya.
Bahkan Ketua Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Ansori Minggu (29/11/2015) mengatakan, kasus tersebut sudah begitu lama, seharusnya penyidik polda dapat mengembangkan kasusnya.
Dia mengatakan,
semestinyanya jika sudah masuk rumusan perbuatannya, mesti diambil
langkah-langkah hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dengan rentang
waktu penanganan perkara yang panjang dan berbelat-belit dengan otomatis
menimbulkan asusumsi negatif yakni adanya indikasi pihak-pihak yang bermain
sehingga hanya dua tersangka saja yang mampu di giring ke penjara.
“ Perkara dana DAk Lampura ini cukup alot. Kami menduga ada pihak yang bermain,” tuding Ginda.
Mengacu pada sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan penyidik , dimana dari lima tersangka hanya dua yang sudah divonis, sementara beberapa nama hingga kini belum diproses. ” Kalau mau jujur, konstruksi hukumnya semua pihak yang terlibat dan memenuhi rumusan undang-undang untuk dapat bertanggungjawab.Ya penyidik seharusnya menjadikan sejumlah nama tersebut menjadi tersangka dan segera diadili,” tandas Ginda.
Diketahui sebelumnya bahwa Polda Lampung pada tahun 2011 menyelidiki kasus dugaan korupsi DAK Lampung Utara tahun 2010 sebesar Rp43 Miliar, sehingga dalam perjalanannya, penyidik menetapkan lima orang tersangka yakni Zulkarnain, Syahadat, Umar Muhtar, Gunawan Fahmi, dan Solahudin.
Setelah Lima orang ditetapkan tersangka, Polda Lampung menahan dua orang yaitu Zulkarnain dan Umar Muchtar. Sedangkan tiga tersangka lain yaitu Syahadat, Gunawan Fahmi, dan Solahudin tidak ditahan.(r)
“ Perkara dana DAk Lampura ini cukup alot. Kami menduga ada pihak yang bermain,” tuding Ginda.
Mengacu pada sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan penyidik , dimana dari lima tersangka hanya dua yang sudah divonis, sementara beberapa nama hingga kini belum diproses. ” Kalau mau jujur, konstruksi hukumnya semua pihak yang terlibat dan memenuhi rumusan undang-undang untuk dapat bertanggungjawab.Ya penyidik seharusnya menjadikan sejumlah nama tersebut menjadi tersangka dan segera diadili,” tandas Ginda.
Diketahui sebelumnya bahwa Polda Lampung pada tahun 2011 menyelidiki kasus dugaan korupsi DAK Lampung Utara tahun 2010 sebesar Rp43 Miliar, sehingga dalam perjalanannya, penyidik menetapkan lima orang tersangka yakni Zulkarnain, Syahadat, Umar Muhtar, Gunawan Fahmi, dan Solahudin.
Setelah Lima orang ditetapkan tersangka, Polda Lampung menahan dua orang yaitu Zulkarnain dan Umar Muchtar. Sedangkan tiga tersangka lain yaitu Syahadat, Gunawan Fahmi, dan Solahudin tidak ditahan.(r)

0 komentar: