Lampung Tengah : Ketua
LSM LPSN-PB Lampung Tengah , Husin Muhtar menyatakan rekanan dri CV Andalan
sudah terbukti melanggar dengan tidak ada papan nama serta mencontoh gambar yg
ada di Kabupaten Lampung Selatan.
“ Pengerjaannya sampai
dengan akhir tahun tidak kunjung selesai. Ini jelas-jelas sudah menyalahi
aturan,” kata Husin kepada awak media, Senin (04/01/2016).
Pihaknya meminta
Kejaksaan Negeri Gunungsugih ,untuk segera menyelidiki dan tidak menunda
penyelidikan dikarenakan
pengerjaan proyek sumur bor yang di kerjakan oleh rekanan CV andalan
sampai dengan saat ini tidak kunjung selesai.
“ Kami menduga jika mesin
yang di beli untuk menjalan kan / menyedot air dari bawah tanah tidak sesuai
dengan rab,” tudingnya.
Diketahui, pekerjaan
proyek sumurbor yang ada di Kampung Putra Buyut Kecamatan Gunungsugih Lamteng yang di kerjakan oleh
rekanan CV andalan batas waktu 15 desember 2015 serta penambahan waktu
sampai dengan 30 desember tak kunjung selesai. Temuan di lapangan etrnyata
penyebabnya adalah ada matabor yang patah saat pengeboran,
Hal itu diakui Hartono, pemilik kerjaan proyek sumur bor, bahwa dalam
pengerjaan pengeboran telah terjadi gangguan yaitu terjadi mata bor
patah,dan kami telah meminta perpanjangan waktu sampai dengan 30 des 15,ucap
hartono belum lama ini.(r)


0 komentar: